Warga Harus Bayar Rp 316 Ribu untuk Islah Nikah
Harapan 16 pasangan suami-istri warga Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang ingin melakukan islah nikah agar pernikahannya diakui negara masih terkendala. Pasalnya, untuk bisa ikut sidang islah warga miskin tersebut harus membayar kepada negara sebesar Rp 316 ribu.
Kita terkendala oleh aturan, PA wajib setor biaya sidang isbat nikah ke negara,
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rizal mengatakan, warga Kamal tersebut ingin mengadakan sidang islah secara gratis berdasarkan surat keterangan miskin dari kelurahan dan kecamatan. Namun, pihak PA terkendala aturan pengadilan yang wajib menyetorkan biaya islah nikah sebesar Rp 316 ribu kepada negara.
"Kita terkendala oleh aturan, PA wajib setor biaya sidang islah nikah ke negara," ujar Rizal, Senin (14/4).
Warga Perumahan Mewah Dilarang Minta Diskon PBBUntuk itu, Rizal menyarankan agar Pemkot Jakarta Barat mau bekerja sama lintas sektoral dalam hal ini. Menurutnya, 16 pasangan warga kamal tersebut harus diberikan solusi, termasuk dengan warga lain yang belum memiliki surat nikah, tetapi sudah menikah dan punya anak.
"Kita harus bekerjasama secara lintas sektoral untuk solusi bagi warga Kamal, karena ini urusan hukum jadi mesti Biro Hukum yang menangani," kata Rizal.
Ia menambahkan, 16 pasangan tersebut sudah menikah jadi tidak mungkin diadakan nikah secara massal. Sebab, nikah massal hanya dibuat bagi pasangan yang belum menikah. Bagi yang sudah menikah dan punya anak harus melakukan islah nikah guna pencegahan kasus poligami, poliandri dan perselingkuhan.
"Mereka sudah ada yang menikah bahkan punya anak, jadi kebijakan nikah massal untuk mereka itu salah menurut hukum agama. Nikah massal dibuat untuk pasangan yang belum menikah, yang tepat adalah islah nikah," jelas Rizal.